|
Ditulis oleh raehman
|
|
Kamis, 29 Desember 2011 08:02 |
|
Anak Durhaka” Jika Tidak Menggunakan SIADPA
Siadpa adalah otomasi bindalmin. Demikian kata Dirjen Badilag Wahyu Widiana saat mengawali acara paparan akhir dalam kegiatan Penyempurnaan dan Pengesahan Aplikasi Pelaporan Perkara berbasis database SIADPA Plus di Hotel Horison Bandung. Pada kesempatan ini pula hadir TUADA ULDILAG, DR. H. Andi Syamsu Alam SH., MH, TUADA BIN, Widayatno Sastro Hardjono SH., M. Sc. dan Hakim Agung, Prof. DR. H. Abdul Manan SH., S. IP., M. Hum.
Mengawali sesi paparan akhir tersebut, Drs. H. Zaenuddin Fajari SH., M.H. selaku pembicara menyampaikan, Tim Standarisasi Formulir Kepaniteraan yang dipandunya telah menghasilkan 80 formulir kepaniteraan pengadilan agama, diantaranya formulir PMH, penunjukan pantera pengganti, penunjukan juru sita pengganti, PMH dan formulir-formulir lainnya. Begitu juga Komisi I yang mengurusi Tutorial dan Silabus Pembelajaran juga telah menyelesaikan tugas-tugasnya dengan menghasilkan Tutorial Aplikasi SIADPA Plus, silabus Pembelajaran untuk tenaga teknis maupun Aplikasi SIADPA Plus.

Dari kiri ke kanan Drs. H. Wahyu widiana, MA, Widayatno Sastro Hardjono, SH., M.Sc, DR. H. Andi Syamsu Alam, SH., MH dan Prof. DR. H. Abdul Manan, SH., S.I.p, M.Hum
Selanjutnya, Drs. H. Yamin Awie SH., MH selaku pengarah komisi II bidang panduan dan payung hukum menyampaikan kronologi aplikasi siadpa, mulai dari latar belakang diciptakannya aplikasi siadpa sampai dengan pengembangan-pengembangan yang telah dilakukan sampai saat ini, serta silabus dan tutorial yang akan digunakan untuk melakukan bimbingan teknis atau DDTK tentang aplikasi SIADPA Plus.
|
|
Terakhir Diperbaharui pada Kamis, 29 Desember 2011 08:04 |
|
Ditulis oleh raehman
|
|
Senin, 19 Desember 2011 08:05 |
|
10 Rumusan Penting Lokakarya Meja Informasi
Jakarta l Badilag.net
Lokakarya Pelayanan Meja Informasi yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI dan The Family Court of Australia di Hotel Atlet Century Jakarta, 12-14 Desember 2011, telah rampung.
Lokakarya yang diikuti 30 peserta dari Mahkamah Syar’iyah Aceh dan Pengadilan Tinggi Agama seluruh Indonesia itu menghasilkan rumusan penting sebagai berikut:

Pertama, Petugas Meja Informasi perlu memahami peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pelayanan informasi di lembaga peradilan, yaitu:
|
|
Ditulis oleh raehman
|
|
Selasa, 13 Desember 2011 11:55 |
|
Badilag-Family Court Gelar Lokakarya Meja Informasi

Jakarta l Badilag.net
Selama tiga hari, 12-14 Desember 2011, Ditjen Badilag Mahkamah Agung RI bekerja sama dengan Family Court of Australia menggelar Lokakarya Meja Informasi di Jakarta.
Sebanyak 30 peserta mengikuti acara ini. Mereka merupakan utusan dari MSy Aceh dan PTA seluruh Indonesia.
|
|
Terakhir Diperbaharui pada Senin, 19 Desember 2011 08:25 |
|
Ditulis oleh raehman
|
|
Kamis, 08 Desember 2011 08:19 |
Badilag Garap Sistem Informasi dan Laporan Perkara Online Secara Nasional

Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama Badilag, Drs. H. Sayed Usman, SH., MH (batik merah) didampingi Ketua Panitia (Irwansyah, SH., MH (kiri) serta Ervan Wirawan, SE (konsultan) dan Drs. Ahsan Dawi (Timnas Siadpa Plus) dalam pembukaan Evaluasi dan Pengembangan Siadpa Plaus
Bandung | badilag.net (5/12/2011)
Ditjen Badilag sepertinya tiada henti berinovasi. Ada saja ide baru yang coba digagas untuk penyempurnaan pelayanan publik maupun peningkatan kinerjanya. Salah satunya adalah pembuatan sistem informasi dan laporan perkara online secara nasional.
Bertempat di Hotel Topas Galeria, Bandung, selama 9 hari penuh, tim yang dinamakan Tim Nasional Siadpa Plus Badilag mengadakan acara bertajuk Evaluasi dan Pengembangan Siadpa Plus. Acara yang diselenggarakan Direktorat Pembinaan Administrasi Peradilan Agama ini dihadiri oleh Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama, Drs. H. Sayed Usman, SH., MH, para Kasubdit, para Kasie, para pengarah serta timnas Siadpa Plus.
Menurut Ketua Penyelenggara yang juga ketua Timnas Siadpa Plus, Irwansyah, SH., MH, acara ini akan memberikan out put terbentuknya sebuah aplikasi sistem informasi perkara secara online. “Sistem Informasi Perkara Online ini akan berlaku secara nasional dan diharapkan menjadi standar secara nasional” Ujar Irwansyah dalam sambutannya.
|
|
Terakhir Diperbaharui pada Senin, 19 Desember 2011 08:25 |
|
|