Seleksi Pengadaan POS BANTUAN HUKUM Download
--------------------------------------------------------------------------------------------------------
| Merajut Kerjasama Internasional Dengan "The Hashemite Kingdom Of Jordan" |
|
|
|
| Ditulis oleh raehman | |||||||||||||||||||
| Kamis, 29 Desember 2011 08:04 | |||||||||||||||||||
|
Merajut Kerjasama Internasional Dengan "The Hashemite Kingdom Of Jordan" Yordania | badilag.net Merajut Kerjasama Dengan Yordania Ekonomi Syariah, Pengelolaan Harta Anak Yatim dan Pengadilan Dokumentasi Paling tidak ada tiga hal menarik yang dapat digali dari Yordania untuk menjadi pemikiran dan perbandingan bagi system peradilan di Indonesia. Tiga hal tersebut adalah: 1. Ekonomi Syariah Dalam kunjungannya ke Internasional Islamic Arabic Bank yang merupakan Bank Islam terbesar di Yordania dan salah satu anak perusahaan Arabic Bank yang tersebar di lebih dari 60 negara, Banyak informasi dapat digali khususnya komitmen sector perbankan syariah Yordania untuk menselaraskan seluruh produknya dengan aturan syariah. General Manager of International Islamic Arabic Bank, Mr. Iyad El ?Asalie dalam presentasinya di hadapan delegasi MA RI di Main Meeting Room menegaskan bahwa keseluruhan produk perbankan yang direleasenya seperti Murabaha, Mudharaba, Musyaroka, Ijara Muntahia Bittamlik, Istisna' dan lain-lain sesuai dengan ketentuan syariah. Sebelum dipublish ke publik produk-produk ini telah dibahas terlebih dahulu oleh Dewan Pengawas Syariah bank yang anggotanya diantaranya terdiri dari mantan Mufti Yordania dan sejumlah pakar-pakar syariah di bidangnya. Dilain pihak, Anggota Dewan Pengawas Syariah Internal, Syeikh Dr. Abdul Karim El Hasowanah mengatakan bahwa seluruh sengketa ekonomi syariah yang terjadi akan diselesaikan di Mahkamah Nidhomiah dengan merujuk kepada ketentuan Qonun Madani atau Undang-Undang Perdata yang substansinya diambil dari ketentuan syariah. Dalam pengamatan Delegasi, konsistensi Perbankan Syariah Yordania terhadap ketentuan Syariah tampak disela-sela klausula form kontrak antara bank dan customer dimana riba, ghoror dan berbagai dhowabit yang lainnya sangat rigid diperhatikan. 2. Lembaga Pengelolaan Harta Yatim Hal baru yang diperoleh dari Yordania di samping Ekonomi Syariah adalah adanya Lembaga Pengelolaan Harta Anak Yatim yang dikelola oleh Negara. Pengadilan Agama dalam persidangannya terhadap permohonan itsbat ahli waris atau hal hal lain terkait dengan ahli waris yang tergolong anak yatim, anak di bawah usia 18 tahun dan anak yang tidak cakap akan langsung mengalihkan pengelolaan harta warisnya ke Lembaga dimaksud meskipun yang bersangkutan memiliki wali yang telah ditunjuk oleh keluarganya. Buah dari profesionalisme dan sentralisasi pengelolaan harta anak yatim oleh lembaga khusus ini telah dirasakan manfaatnya dimana pertahunnya Lembaga ini mampu meraup keuntungan dari hasil kerja investasinya antara 20-50% dari modal yang di putarnya. Total besaran investasi Lembaga Pengelola Harta Anak Yatim pada tahun 2011 kurang lebih mencapai 200 juta US Dolar. Seluruh kegiatan investasi harta ini disesuaikan dengan prinsip ekonomi syariah di bawah supervisi Dewan Pengawas Syariah Lembaga yang diketuai oleh Qodhiyyul Qudhoh/ Ketua Mahkamah Agung dan beranggotakan beberapa pakar hukum syariah. Secara organisatoris, Lembaga ini tidak berafiliasi ke pengadilan, akan tetapi kerja-kerja lembaga ini sangat berkaitan dengan pengadailan mengingat seluruh harta benda yang diterima oleh Lembaga ini diperoleh dari penetapan pengadilan. Pengadilan memiliki hak otomatis untuk menetapkan harta-harta yang akan dikelola oleh Lembaga ini walaupun tidak melalui pengajuan permohonan. 3. Pengadilan Dokumentasi Keunikan yang lain pada system peradilan Yordania adalah adanya Pengadilan Dokumentasi atau yang dikenal dengan istilah Mahkamah Tautsiq. Pengadilan ini berwenang untuk membuat penetapan terhadap perkara-perkara voluteir atau non kontentius. Khusus untuk penetapan kesepakatan cerai, sebelum membuat penetapan, hakim wajib untuk mendamaikan kedua belah pihak secara maksimal sebelum dikeluarkan penetapan perceraian. Ide pembentukan Pengadilan ini adalah dalam rangka menciptakan pengadilan yang sederhana cepat dan biaya ringan. Dengan didukung sistim administrasi berbasis teknologi informasi, pelayanan yang diberikan ke publik hanya membutuhkan hitungan jam atau bahkan menit. Persidangan yang dilakukan oleh hakim tunggal ini tetap menjaga berbagai ketentuan formal yang telah ditentukan dengan jumlah perkara yang diterima setiap tahunnya mencapai lebih dari puluhan ribu perkara. Peluang Kerjasama antara MA RI dan MA Yordania Dalam pembicaraan akhir dengan Ketua Mahkamah Agung Yordania, ditegaskan bahwa saat ini MA Yordania memiliki Ma'had 'Ali Lil Qudhoh atau High Institute For Judges yang secara berkesinambungan mengadakan berbagai pelatihan di bidang teknis maupun non teknis untuk para hakim termasuk dari luar negeri. Peluang kerjasama dengan Yordania sangat terbuka dan secara khusus, dimungkinkan bagi para hakim Indonesia untuk mengambil bagian dalam pelatihan-pelatihan yang di selenggarakan pihak MA Yordania. "Kami sangat senang apa bila para hakim Indonesia berkenan untuk ikut dalam program-program pelatihan yang kami selenggarakan, apapun yang menjadi keinginan Indonesia selama kami masih bisa lakukan kami akan upayakan" demikian Prof Ahmad mengakhiri pembicaraannya. Secara terpisah, di Dubai International Airport, Sekretaris Ditjen Badilag MA RI, Drs. H. Farid Ismail SH. MH dalam bincang-bincangnya dengan anggota delegasi, di sela-sela transit dalam perjalanan menuju Jakarta menegaskan bahwa peluang ini harus di sambut dan diimbangi dengan peningkatan kemampuan SDM peradilan di bidang Bahasa Asing khususnya bahasa Arab sehingga akan dapat memaksimalkan berbagai peluang kerjasama internasional yang mulai terbangun. NS
|





![]() | Hari Ini | 33 |
![]() | Kemarin | 317 |
![]() | Minggu Ini | 350 |
![]() | Minggu Lalu | 3156 |
![]() | Bulan Ini | 9149 |
![]() | Bulan Lalu | 8559 |
![]() | Total | 77213 |