Hak-hak Pelapor & Terlapor PDF Cetak Surel

HAK-HAK PELAPOR DAN TERLAPOR

BERDASARKAN SURAT KEPUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI

NO. 076/KMA/SK/VI/2009

HAK-HAK PELAPOR

  1. Mendapatkan perlindungan kerahasian identitas
  2. Mendapatkan kesempatan untuk memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun
  3. Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yang didaftarkan
  4. Mendapatkan perlakukan yang sama dan setara dengan Terlapordalam pemeriksaan

HAK-HAK TERLAPOR

  1. Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan alat bukti lain
Meminta berita acara pemeriksaan (BAP) dirinya
 

Add comment


Security code
Refresh

English Arabic Chinese (Simplified) French Japanese Korean Indonesian

Pejabat PA

  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow

Jajak Pendapat

Apakah Informasi yang disajikan di Website Pengadilan Agama Banjarnegara sudah membantu anda..?
 

Kontak Online

PANITERA

( H. NAHDUL BUNYANI, SH. )

WAKIL PANITERA

( Drs. AZIZ NUR EVA )

ADMIN SIADPA

( DWIYANI, AMd )

ADMIN WEBSITE

( SURACHMAN, AMd )

Statistik Pengunjung

mod_vvisit_counterHari Ini46
mod_vvisit_counterKemarin367
mod_vvisit_counterMinggu Ini895
mod_vvisit_counterMinggu Lalu707
mod_vvisit_counterBulan Ini2672
mod_vvisit_counterBulan Lalu3301
mod_vvisit_counterTotal50414
Saat ini :
3 guests online
Your IP: 38.107.179.214
 , 

Facebook Share

Share on facebook