|
Ditulis oleh raehman
|
|
Jumat, 30 Desember 2011 00:00 |
|
Banjarnegara, 30 Desember 2011

(Pelantikan Hakim Baru Pengadilan Agama Banjarnegara)
Jum'at, 30 Desember bertempat di Gedung KOPRI, dilaksanakan Pelantikan dan Pisah Sambut Hakim Pengadilan agama Banjarnegara. Kelas 1.A
Berikut ini Hakim yang dilantik, yaitu :
- Drs. Muh. As'adi Al Ma'ruf. S.H., M.Si., M.H. (dari Pengadilan Agama Banyumas Kelas 1.B., diperbantukan sebagai Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Tinggi Jakarta).
- Drs. Khotibul Umam (dari Pengadilan Agama Klaten Kelas 1.B.)
- Drs. Arif Mustaqim, S.H (dari Pengadilan Agama Slawi Kelas 1.B.)
- Dra. Hj. Dhohwah (dari Pengadilan Agama Wonosobo Kelas 1.A)
- Drs. H. Muh. Amir, S.H. (dari Pengadilan Agama Balik Papan Kelas 1.A)
Selain pelantikan, perpisahan juga dilaksanakan untuk hakim, yaitu :

- DRS. FUAD AMIN, M.SI. (ke Pengadilan Agama Cilacap Kelas 1.A)
- DRS. H. ABDUR ROZAQ, SH.(ke Pengadilan Agama Wonosobo Kelas 1.A)
- DRS. H. FURQON YUNUS (ke Pengadilan Agama Metro Kelas 1.B)
Empat Sehat Lima Sempurna

"Pak Furqon, jika ingin sehat, maka makanlah makanan 4 (empat) sehat 5 (lima) sempurna. Dengan catatan istrinya diajak ke Metro. Jadi jika tidak dibawa, maka 5 (lima) sempurna tidak terpenuhi", pesan Hj. Farichah, S.H.
Tularkan yang baik dan Tinggalkan yang Jelek.

"Selamat datang kepada para hakim baru, semoga kerasan di Banjarnegara dan cepat menyesuaikan dengan keadaan PA Banjarnegara", ungkap Ketua PA Banjarnegara kepada hakim baru
"Tularkanlah kebaikan yang ada di PA Banjarnegara, tetapi tinggalkanlah sesuatu yang kurang baik di PA Banjarnegara", pesan Ketua PA Banjarnegara kepada hakim yang pindah ke tempat yang baru.

Acara ditutup dengan jabat tangan dengan Hakim yang baru dilantik dan Hakim yang pindah dari PA Banjarnegara.
Selamat datang hakm baru, selamat bekerja.
Selamat tinggal hakim lama. sukses di tempat yang baru.
|
|
Terakhir Diperbaharui pada Jumat, 06 Januari 2012 08:50 |
|
Warning: getimagesize(/home/pabnjr71/public_html/images/stories/exam t 3/preview/150x150/21112011329.jpg) [function.getimagesize]: failed to open stream: No such file or directory in /home/pabnjr71/public_html/plugins/content/sigplus/thumbs.php on line 131
Warning: getimagesize(/home/pabnjr71/public_html/images/stories/exam t 3/preview/150x150/21112011330.jpg) [function.getimagesize]: failed to open stream: No such file or directory in /home/pabnjr71/public_html/plugins/content/sigplus/thumbs.php on line 131
Warning: getimagesize(/home/pabnjr71/public_html/images/stories/exam t 3/preview/150x150/21112011334.jpg) [function.getimagesize]: failed to open stream: No such file or directory in /home/pabnjr71/public_html/plugins/content/sigplus/thumbs.php on line 131
Warning: getimagesize(/home/pabnjr71/public_html/images/stories/exam t 3/preview/150x150/21112011340.jpg) [function.getimagesize]: failed to open stream: No such file or directory in /home/pabnjr71/public_html/plugins/content/sigplus/thumbs.php on line 131
Warning: getimagesize(/home/pabnjr71/public_html/images/stories/exam t 3/preview/150x150/21112011343.jpg) [function.getimagesize]: failed to open stream: No such file or directory in /home/pabnjr71/public_html/plugins/content/sigplus/thumbs.php on line 131
|
Ditulis oleh raehman
|
|
Rabu, 23 November 2011 06:49 |
PENGAWASAN TAHAP III PTA SEMARANG
DI PA BANJARNEGARA

Banjarnegara | pa-banjarnegara.go.id | (21/11)
Dalam rangka untuk meningkatkan kinerja lembaga peradilan, Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Semarang pada hari Senin tanggal 21 Nopember 2011 melalui Tim Pengawasnya yakni Drs. H. Slamet Jufri, MH selaku Ketua Tim, Drs. H. Djamhuri Ramadhan, SH, Muhammad Dardiri, SH., Suyadi, SH.,MH. Masing-masing sebagai Anggota, melakukan pemeriksaan dan pengawasan reguler di Pengadilan Agama Banjarnegara.
Pemeriksaan dilaksanakan di ruang Ketua Pengadilan Agama Banjarnegara dan namun ada juga pemeriksaan yang dilakukan di ruang kesekretariatan. Dalam kesempatan kali ini Tim Pengawas dari PTA telah memeriksa berkas perkara yang di tangani oleh Ketua Majelis Drs. MOCH. SOMANTRI dan Hj. FARICHAH, SH. terhadap aspek-aspek penting dari berkas perkara tersebut serta semua register pembukuan dan dokumen-dokumen lain yang berkaitan dengan obyek pemeriksaan. Sedangkan pemeriksaan meliputi beberapa aspek yaitu : Manajemen Peradilan, Administrasi Perkara, Teknis Persidangan, dan Kinerja Pelayanan Publik. Pemeriksaan selesai sekitar pukul 11.30 WIB
Sekitar pukul 13.00 dilanjutkan dengan ekspose hasil pemeriksaan dari Tim Pengawas PTA Semarang yang bertempat di ruang sidang PA Banjarnegara dengan dihadiri oleh KPA Banjarnegara serta semua Pejabat dan Pegawai Pengadilan Agama Banjarnegara.
Ketua Tim pengawas Drs. H. Slamet Jufri, MH menyampaikan untuk bidang administrasi perkara Pola Bindalmin di PA. Banjarnegara sudah baik, namun demikian masih masih ada temuan-temuan kecil yang perlu kiranya diperbaiki yang disebabkan perlunya ketelitian oleh Majelis Hakim dan Panitera Pengganti, oleh karena itu perlu diperbaiki. Tetapi secara keseluruhan Pengadilan Agama Banjarnegara saat ini telah melaksanakan dengan baik dan telah ada peningkatan/tindak lanjut dari pemeriksaan yang sebelumnya, namun demikian diharapkan kedepan agar dapat lebih ditingkatkan ketelitiannya.
Selanjutnya untuk bidang administrasi kesekretariatan PA Banjarnegara sudah dilaksanakan dengan baik dari pengawasan dan pemeriksaan sebelumnya. Kepada para petugas Administrasi Perkara maupun administrasi umum agar melaksanakan tugas dengan baik, proporsional dan menjadi petugas yang professional.
Ketua Pengadilan Agama Banjarnegara menyampaikan terima kasih atas pelaksanaan pengawasan dan pembinaan oleh Tim Pengawas PTA Semarang, karena dengan adanya pengawasan dan pembinaan maka tugas-tugas dapat dilaksanakan dengan lebih baik lagi dan akan segera menindaklanjuti temuan yang disampaikan oleh Tim Pemeriksa. KPA Banjarnegara juga mengharapkan kita tidak terlena dengan adanya peningkatan tersebut, tetapi harus lebih ditingkatkan lagi, sehingga kekurangan dan kesalahan dalam pelaksanaan tugas dapat diminimalisir, sehingga kedepannya Pengadilan Agama Banjarnegara bisa berkembang menjadi lebih baik dalam pelayanan hukum.
|
|
Terakhir Diperbaharui pada Rabu, 18 Januari 2012 13:06 |
|
Ditulis oleh raehman
|
|
Rabu, 26 Oktober 2011 08:59 |
|
RUMUSAN HASIL DISKUSI
Dan Laporan Hasil Pelatihan di Semarang (Faizin & Soemantri)
HAKIM PA. BANJARNEGARA
Banjarnegara | www.pa-banjarnegara.go.id (25/10/2011)
Selasa, 25 Oktober 2011 pukul 08:00 di ruang Wakil Ketua Pengadilan Agama Banjarnegara diadakan diskusi. Diskusi dipimpin oleh Wakil Ketua PA Banjarnegara Drs. H. Ahmad Munthohar,SH. MH. dan diikuti oleh Hakim PA Banjarnegara. Diskusi ini merupakan tindak lanjut dari Workshop Teknis Yustisial dan Mediasi Bagi Hakim Pengadilan Agama se-Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Semarang yang diikuti oleh Drs. H. Moh. Faizin, SH, MH dan Drs. Moch Somantri, SH.
Berikut ini rumusan hasil diskusi tersebut :
1. Redaksi Wakalah Ikrar yang memenuhi UU. + Hk. Islam
Pasal 70 ayat (4) UU. No. 7/1989 tentang PA. “... atau wakilnya yang diberi kuasa khusus dalam akta otentik untuk mengucapkan ikrar talak,...”
- Wakalah Ikrar talak tetap menggunakan Surat Kuasa otentik yang dibuat oleh Notaris atau Panitera Pengadilan agama
2. Panggilan Ikrar talak untuk Pemohon yang tidak datang
Pemohon yang dipanggil untuk Ikrar talak tidak datang, kemudian pada hari lain ia datang.
Pasal 70 ayat (5) UU. No. 7/1989 tentang PA. “Jika isteri telah mendapatkan panggilan sah atau patut, tetapi tidak datang menghadap sendiri atau tidak mengirim wakilnya, maka suami atau wakilnya dapat mengucapkan ikrar talak tanpa hadirnya isteri atau wakilnya.
Ada 2 pendapat, yaitu :
-
Kedatangannya tidak serta merta bisa mengucapkan Ikrar, tetapi dianggap sebagai melapor untuk kesiapannya mengucapkan Ikrar Talak dan membayar biaya panggilan dan dibuatkan PHS. Sedangkan sidang Ikrar talaknya harus didahului dengan pemanggilan lagi kepada kedua pihak (Suami-Isteri / Pemohon-Termohon).
-
Kedatangannya bisa langsung mengucapkan Ikrar dalam sidang Majelis (catatan : sesuai jadwal sidang). Karena Termohon telah dipanggil dengtan patut dan kehadiran isteri/ Termohon tidak merupakan syarat mutlak untuk ikrar talak dan tidak ada panggilan untuk kedua kali untuk Ikrar (Hensyah). Pengecualian hal ini bila pemohon dihukum dengan pembayaran berupa uang/ barang kepada termohon, maka kehadiran Termohon diperlukan (agar diajak oleh Pemohon atau dipanggil oleh PA) untuk menerima uang/ barang tersebut, kecuali Pemohon telah siap dengan beban tersebut dan bersedia menitipkan ke PA (konsinyasi)
(wk)
|
|
Terakhir Diperbaharui pada Rabu, 26 Oktober 2011 09:39 |
|
Ditulis oleh raehman
|
|
Senin, 24 Oktober 2011 10:49 |
|
RAPAT KOORDINATOR PENGADILAN AGAMA
SEWILAYAH BANYUMAS DAN KEDU
Banyumas | pa-banyumas.go.id (11/11)
Untuk upaya peningkatan kemampuan Hakim, Panitera terhadap penguasaan hukum formil dan hukum materiil serta meningkatkan professionalisme dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan, telah diselenggarakan Rapat Koodinasi dan Bedah Berkas Perkara yang diikuti oleh Ketua, Wakil Ketua, Hakim dan Panitera sewilayah Kodinator Banyumas dan Kedu, yang bertempat di ruang pertenuan Pengadilan Agama Banyumas
Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang Drs.H.Chatib Rasyid,SH.MH, menyampaikan pembinaan dan pengarahan dalam acara Bedah Berkas Perkara
Dalam sambutannya Ketua Pengadilan Agama Banyumas Drs. Waluyo, SH, menyampaikan ucapan selamat datang kepada Bapak Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang dan seluruh peserta, dengan diselanggarakannya kegiatan ini semoga menjadi pemacu semangat kerja dan merefrees pengetahuan Hakim dan Panitera dalam melaksankan tugas sehari-hari;
|
|
Terakhir Diperbaharui pada Senin, 24 Oktober 2011 10:58 |
|
Ditulis oleh raehman
|
|
Jumat, 30 September 2011 00:00 |
Sosialisasi Hasil Rakernas MA-RI Oleh Ketua Dan Panitera/Sekretaris Pengadilan Agama Kelas I-A Banjarnegara
Banjarnegara | PA Banjarnegara (30/9/2011)
Jum'at (30/9/201) bertempat di ruang ketua diadakan sosialisasi hasil Rapat Kerja Nasional (Rakernas) MA-RI di Jakarta pada tanggal 19 – 22 September 2011 yang disampaikan oleh Ketua dan Panitera/Sekretaris Pengadilan Agama Kelas I-A Banjarnegara.
Adapun hasil rakernas Mahkamah Agung RI Tahun 2011 mencakup tentang pelaksanaan program-program prioritas reformasi birokrasi di lingkungan Peradilan Agama seluruh indonesia yang memuat 8 (delapan) program prioritas.
Adapun 8 (delapan) program prioritas tersebut adalah:
- Pertama, penyelesaian perkara yang tepat waktu;
- Kedua, manajemen sdm yang terencana dan terlaksana dengan baik;
- Ketiga, pengelolaan website demi keterbukaan informasi publik;
- Keempat, meja informasi untuk memberikan pelayanan informasi di gedung pengadilan;
- Kelima, pelayanan publik yang prima;
- Keenam, implementasi siadpa plus sebagai automasi bindalmin;
- Ketujuh, “justice for all” yang terdiri dari perkara prodeo, sidang keliling dan pos bantuan hukum (posbakum);
- Pengawasan.
Dan didalam hasil rakernas tersebut dipaparkan juga hambatan implementasi program prioritas reformasi birokrasi, secara umum dapat digambarkan persoalan-persoalan klasik yang sering menjadi kendala ataupun hambatan pada tataran pelaksanaan operasional antara lain:
- Beberapa satker mari yang mengandalkan jasa pihak ketiga (web developer) dalam pengelolaan website padahal dirjen badilag setiap tahun memberikan pembinaan administrator it yang cukup terdididik di ms/pta seluruh indonesia;
- Khusus mengenai siadpa plus ada 2 (dua) hambatan, pertama, siadpa plus baru terpasang 60% satker dan hambatan kedua masalah sdm;
- Hambatan yang perlu diperhatikan dalam upaya peningkatan penyelesaian perkara di pengadilan agama antara lain adalah masih kurangnya jumlah tenaga hakim, sebaran tenaga hakim yang belum proporsional, pemanfaatan teknologi informasi yang belum maksimal;
- Secara umum hambatan dana, sarana, prasarana serta infrasturktur lainnya merupakan suatu hambatan yang biasa dalam kehidupan organisasi. Hambatan ini dapat diatasi dengan integritas dan konsisten yang tinggi serta membuat terobosan atau kreativitas baru sebagai langkah antisipatif.
Dan pada akhir acara, Ketua Pengadilan Agama Banjarnegara meminta kepada pejabat di lingkungan Pengadilan Agama Banjarnegaradapat mengimplementasikannya dalam pekerjaan sesuai bidangnya masing-masing terhadap hasil rakernas tersebut.
|
|
Terakhir Diperbaharui pada Rabu, 23 November 2011 07:01 |
|
|
|
|
<< Mulai < Sebelumnya 1 2 3 Selanjutnya > Akhir >>
|
|
Halaman 1 dari 3 |