Prosedur Pendaftaran PDF Cetak Surel
Ditulis oleh ifat   
Senin, 27 Desember 2010 09:19

PROSEDUR PENDAFTARAN PERKARA

PENGADILAN AGAMA BANJARNEGARA KELAS 1.A

1

PENGGUGAT / PEMOHON ATAU KUASANYA

Membawa surat gugatan/permohonan atau catatan gugatan secara lisan

2

MEJA 1

ditaksir Panjar biaya perkara sesuai SK Ketua PA dan dituangkan dalam SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar)

3

Dikembalikan kepada Pemohon / Kuasanya + SKUM

4

Pemohon/Kuasanya membayar ke Bank yang ditunjuk dengan membawa SKUM

5

Bukti pembayaran + SKUM, Surat Gugatan / Permohonan dibawa ke Pengadilan Agama Bnajarnegara

6

Ke Pemegang Kas untuk dibukukan dalam Buku Jurnal Keuangan Perkara G/P + diberi cap lunas + SKUM di beri nomor sesuai no urut Buku Jurnal tersebut

7

Berkas diserahkan kepada Pemohon / Kuasanya untuk dibawa ke MEJA 2

8

MEJA 2 mencatat perkara tersebut dalam buku Register Induk G/P sesuai nomor perkara dalam SKUM

9

- Kepada P/Kuasanya Diserahkan 1 Rangkap Surat Gugatan / Permohonan yang telah terdaftar + SKUM rangkap Pertama.

- Proses Pendaftaran SELESAI

- P/ Kuasanya Pulang menunggu panggilan sidang.

 

Add comment


Security code
Refresh

English Arabic Chinese (Simplified) French Japanese Korean Indonesian

Pejabat PA

  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow

Jajak Pendapat

Apakah Informasi yang disajikan di Website Pengadilan Agama Banjarnegara sudah membantu anda..?
 

Kontak Online

PANITERA

( H. NAHDUL BUNYANI, SH. )

WAKIL PANITERA

( Drs. AZIZ NUR EVA )

ADMIN SIADPA

( DWIYANI, AMd )

ADMIN WEBSITE

( SURACHMAN, AMd )

Statistik Pengunjung

mod_vvisit_counterHari Ini45
mod_vvisit_counterKemarin367
mod_vvisit_counterMinggu Ini894
mod_vvisit_counterMinggu Lalu707
mod_vvisit_counterBulan Ini2671
mod_vvisit_counterBulan Lalu3301
mod_vvisit_counterTotal50413
Saat ini :
3 guests online
Your IP: 38.107.179.213
 , 

Facebook Share

Share on facebook