|
Ditulis oleh ifat
|
|
Senin, 27 Desember 2010 09:19 |
|
PROSEDUR PENDAFTARAN PERKARA
PENGADILAN AGAMA BANJARNEGARA KELAS 1.A
|
1
PENGGUGAT / PEMOHON ATAU KUASANYA
Membawa surat gugatan/permohonan atau catatan gugatan secara lisan
|
2
MEJA 1
ditaksir Panjar biaya perkara sesuai SK Ketua PA dan dituangkan dalam SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar)
|
3
Dikembalikan kepada Pemohon / Kuasanya + SKUM
|
4
Pemohon/Kuasanya membayar ke Bank yang ditunjuk dengan membawa SKUM
|
5
Bukti pembayaran + SKUM, Surat Gugatan / Permohonan dibawa ke Pengadilan Agama Bnajarnegara
|
|
6
Ke Pemegang Kas untuk dibukukan dalam Buku Jurnal Keuangan Perkara G/P + diberi cap lunas + SKUM di beri nomor sesuai no urut Buku Jurnal tersebut
|
7
Berkas diserahkan kepada Pemohon / Kuasanya untuk dibawa ke MEJA 2
|
8
MEJA 2 mencatat perkara tersebut dalam buku Register Induk G/P sesuai nomor perkara dalam SKUM
|
9
- Kepada P/Kuasanya Diserahkan 1 Rangkap Surat Gugatan / Permohonan yang telah terdaftar + SKUM rangkap Pertama.
- Proses Pendaftaran SELESAI
- P/ Kuasanya Pulang menunggu panggilan sidang.
|
|