SOP Pengembalian Sisa Panjar PDF Cetak Surel
Ditulis oleh ifat   
Senin, 28 Februari 2011 11:43

SOP PENGEMBALIAN SISA PANJAR BIAYA PERKARA

 

Pertama :

Setelah Majelis Hakim membacakan putusan dalam sidang yang terbuka untuk umum, kemudian Ketua Majelis membuat perincian biaya yang telah diputus dan diberikan kepada Pemegang Kas  untuk dicatat dalam Buku Jurnal Keuangan Perkara dan Buku Induk Keuangan Perkara.

Kedua :

Pemohon / Penggugat selanjutnya menghadap kepada Pemegang Kas untuk menanyakan perincian penggunaan panjar biaya perkara yang telah ia bayarkan, dengan memberikan informasi nomor perkaranya.

Ketiga :

Pemegang Kas berdasarkan Buku Jurnal Keuangan Perkara memberi penjelasan mengenai rincian penggunaan biaya perkara kepada Pemohon/Penggugat.

Catatan :

Apabila terdapat sisa panjar biaya perkaranya, maka Pemegang Kas membuatkan  kwitansi pengembalian sisa panjar biaya perkara dengan menuliskan jumlah uang sesuai sisa yang ada dalam buku jurnal dan diserahkan kepada Pemohon / Penggugat untuk ditanda tangani.

Kwitansi pengembalian sisa panjar biaya perkara terdiri dari 3 (tiga) lembar :
-    Lembar pertama untuk pemegang kas.

-    Lembar kedua untuk Pemohon / Penggugat
-    Lembar ketiga untuk dimasukkan ke dalam berkas perkara

Keempat :

Pemohon / Penggugat setelah menerima kwitansi pengembalian sisa panjar biaya perkara dan menanda tanganinya, kemudian menyerahkan kembali kwitansi tersebut kepada Pemegang Kas.

Kelima :

Pemegang Kas menyerahkan uang sejumlah yang tertera dalam kwitansi tersebut beserta tindasan pertama kwitansi kepada pihak Pemohon/Penggugat.

Catatan :

Apabila Pemohon / Penggugat tidak hadir dalam sidang pembacaan putusan atau tidak mengambil sisa panjarnya pada hari itu, maka oleh Panitera melalui surat akan diberitahukan adanya sisa panjar biaya perkara yang belum ia ambil.

Dalam pemberitahuan tersebut diterangkan bahwa bilamana Pemohon / Penggugat tidak mengambil dalam waktu 6 (enam) bulan, maka uang sisa panjar biaya perkara tersebut akan dikeluarkan dari Buku Jurnal Keuangan yang bersangkutan dan dicatat dalam buku tersendiri sebagai uang tak bertuan (1948 KUHPerdata), yang selanjutnya uang tak bertuan tersebut akan disetorkan ke Kas Negara.

Terakhir Diperbaharui pada Senin, 28 Februari 2011 14:30
 

Add comment


Security code
Refresh

English Arabic Chinese (Simplified) French Japanese Korean Indonesian

Pejabat PA

  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow

Jajak Pendapat

Apakah Informasi yang disajikan di Website Pengadilan Agama Banjarnegara sudah membantu anda..?
 

Kontak Online

PANITERA

( H. NAHDUL BUNYANI, SH. )

WAKIL PANITERA

( Drs. AZIZ NUR EVA )

ADMIN SIADPA

( DWIYANI, AMd )

ADMIN WEBSITE

( SURACHMAN, AMd )

Statistik Pengunjung

mod_vvisit_counterHari Ini46
mod_vvisit_counterKemarin367
mod_vvisit_counterMinggu Ini895
mod_vvisit_counterMinggu Lalu707
mod_vvisit_counterBulan Ini2672
mod_vvisit_counterBulan Lalu3301
mod_vvisit_counterTotal50414
Saat ini :
3 guests online
Your IP: 38.107.179.210
 , 

Facebook Share

Share on facebook