Written by Super User on . Hits: 4856

SYARAT PENGAJUAN CERAI GUGAT / CERAI TALAK

  1. Surat gugatan sebanyak 6 rangkap, beserta softcopy dalam bentuk CD/Flashdisk;
  2. Foto Copy KTP Penggugat yang masih berlaku sebanyak 1 lembar bermeterai 10.000 dan dilegalisir di Kantor Pos;
  3. Foto Copy Kutipan/Duplikat Akta Nikah Penggugat sebanyak 1 lembar yang bermeterai 10.000 dan dilegalisir di Kantor Pos;
  4. Izin Pimpinan bagi pihak berperkara yang berprofesi sebagai ASN/TNI/Polri;
  5. Bagi Penggugat / Tergugat yang menggunakan Kuasa Hukum seperti Pengacara / Advokat, harus melampirkan Surat Kuasa Khusus dan Foto Copy Kartu Anggota Advokat yang masih berlaku sebanyak 1 lembar;
  6. Membayar panjar biaya perkara;

SYARAT PENGAJUAN DISPENSASI NIKAH

  1. Surat permohonan sebanyak 6 rangkap beserta softcopy dalam bentuk CD/Flashdisk;
  2. Foto copy KTP Pemohon 1 dan Pemohon 2 (ayah dan ibu calon pengantin) bermeterai Rp 10.000 dan dilegalisir di Kantor Pos;
  3. Foto copy KTP Calon Besan bermeterai Rp. 10.000 dan dilegalisir Kantor Pos;
  4. Foto copy KK (Kartu Keluarga) Pemohon bermeterai Rp 10.000 dan dilegalisir di Kantor Pos;
  5. Foto copy akta kelahiran anak Pemohon bermeterai Rp 10.000 dan dilegalisir di Kantor Pos;
  6. Foto copy akta kelahiran calon suami/istri bermeterai Rp 10.000 dan dilegalisir di Kantor Pos;
  7. Foto copy ijazah terakhir anak Pemohon bermeterai Rp 10.000 dan dilegalisir di Kantor Pos;
  8. Surat penolakan pendaftaran pernikahan dari KUA ;
  9. Membayar panjar biaya perkara;

SYARAT PENGAJUAN PERMOHONAN POLIGAMI

  1. Surat permohonan sebanyak 6 rangkap beserta softcopy dalam bentuk CD/Flashdisk;
  2. Foto copy KTP Pemohon bermeterai Rp 10.000 dan distempel Kantor Pos;
  3. Foto copy KTP Istri Pertama Pemohon bermeterai Rp 10.000 dan distempel Kantor Pos;
  4. Foto copy KTP calon istri bermeterai Rp 10.000 dan distempel Kantor Pos;
  5. Foto copy akta nikah / duplikat kutipan akta nikah bermeterai Rp 10.000 dan distempel Kantor Pos;
  6. Foto copy akta cerai apabila calon istri berstatus janda cerai bermeterai Rp 10.000 dan distempel Kantor Pos;
  7. Surat pernyataan siap dimadu dari istri Pertama/istri Pertama bermeterai Rp 10.000 dan distempel Kantor Pos;
  8. Membayar panjar biaya perkara;

SYARAT PERMOHONAN PENETAPAN WARIS

  1. Surat permohonan sebanyak 6 rangkap beserta softcopy dalam bentuk CD/Flashdisk;
  2. Foto copy KTP dan Kartu Keluarga semua ahli waris bermeterai Rp 10.000 dan distempel Kantor Pos;
  3. Foto copy akta nikah Pewaris  bermeterai Rp 10.000 dan distempel Kantor Pos;
  4. Foto copy Kartu Keluarga Pewaris bermeterai Rp 10.000 dan distempel Kantor Pos;
  5. Foto copy akta kelahiran semua anak dari Pewaris bermeterai Rp 10.000 dan distempel Kantor Pos;
  6. Foto copy surat kematian Pewaris dan ahli waris yang lain bermeterai Rp 10.000 dan distempel Kantor Pos;
  7. Surat Penetapan Ahli Waris (Data RT-RW-Kelurahan-Kecamatan);
  8. Surat kepemilikan harta (sertipikat/akta jual beli/buku tabungan, dll);
  9. Surat keterangan dari Kelurahan yang menyatakan dengan sebenarnya bahwa ahli waris (misalnya : suami, istri, anak) dari almarhum guna mengurus Penetapan Ahli Waris di Pengadilan Agama Banjarnegara;
  10. Foto copy surat keterangan ahli waris bermeterai Rp 10.000 dan distempel Kantor Pos;
  11. Membayar panjar biaya perkara
  12. Semua ahli waris wajib hadir di persidangan (apabila salah satu dari ahli waris berhalangan hadir, maka dapat dikuasakan secara insidentil kepada ahli waris yang lain yang bisa hadir, dengan catatan pada saat sidang pertama harus tetap hadir terlebih untuk dikuasakan di hadapan Panitera Pengadilan Agama). Apabila ada yang masih dibawah umur, maka terlebih dahulu harus ditetapkan perwalian oleh Pengadilan Agama

SYARAT PERMOHONAN PERWALIAN

  1. Surat permohonan sebanyak 6 rangkap beserta softcopy dalam bentuk CD/Flashdisk;
  2. Pemohon harus beragama sama dengan agama yang dianut anak;
  3. Foto copy KTP Pemohon bermeterai Rp 10.000 dan distempel Kantor Pos;
  4. Foto copy akta nikah / akta cerai Pemohon dan orang tua anak apabila sudah bercerai bermeterai Rp 10.000 dan distempel Kantor Pos;
  5. Foto copy 1 lembar akte kelahiran anak bermeterai Rp 10.000 dan distempel Kantor Pos;
  6. Surat Keterangan Kelakuan Baik atas nama Pemohon dari Polres setempat;
  7. Mampu secara ekonomi dibuktikan dengan surat keterangan penghasilan dari instansi / kepala Desa;
  8. Persetujuan dari suami/istri Pemohon (bagi yang sudah menikah);
  9. Persetujuan tertulis dari orang tua kandung jika masih ada/diketahui tempat tinggalnya/cakap melakukan perbuatan hukum);
  10. Membayar biaya panjar perkara;

SYARAT PERMOHONAN WALI ADHOL

  1. Surat permohonan sebanyak 6 rangkap beserta softcopy dalam bentuk CD/Flashdisk;
  2. Surat penolakan dari KUA;
  3. Surat keterangan adanya halangan / kurang persyaratan dari KUA;
  4. Foto copy KTP Pemohon (calon suami dan istri) bermeterai Rp 10.000 dan distempel Kantor Pos;
  5. Foto copy kartu keluarga Pemohon bermeterai Rp 10.000 dan distempel Kantor Pos;
  6. Foto copy buku nikah orang tua Pemohon bermeterai Rp 10.000 dan distempel Kantor Pos;
  7. Foto copy akte cerai orang tua Pemohon (bila orang tua telah bercerai) bermeterai Rp 10.000 dan distempel Kantor Pos;
  8. Foto copy akta kelahiran Pemohon bermeterai Rp 10.000 dan distempel Kantor Pos;
  9. Membayar panjar biaya perkara;

SYARAT PERMOHONAN PENGANGKATAN ANAK

  1. Surat permohonan sebanyak 6 rangkap beserta softcopy dalam bentuk CD/Flashdisk;
  2. Foto copy buku nikah Pemohon (suami + istri) dan orang tua anak yang mau diangkat bermeterai Rp 10.000 dan distempel Kantor Pos;
  3. Foto copy KTP Pemohon dan orang tua anak yang mau diangkat bermeterai Rp 10.000 dan distempel Kantor Pos;
  4. Foto copy Kartu Keluarga (KK) Pemohon dan orang tua anak yang mau diangkat bermeterai Rp 10.000 dan distempel Kantor Pos;
  5. Surat Persetujuan orang tua anak kandung diketahui Lurah/Kepala Desa bermeterai Rp. 10.000 dan distempel Kantor Pos;
  6. Foto copy akta kelahiran anak yang mau diangkat atau surat keterangan kelahiran dari Bidan, bermeterai Rp 10.000 dan distempel Kantor Pos (anak yang mau diangkat maksimal berumur 18 tahun);
  7. Surat Keterangan Kelakuan Baik dari Kepolisian;
  8. Surat keterangan kesehatan dari Dokter;
  9. Surat keterangan penghasilan disahkan oleh Kelurahan;
  10. Surat rekomendasi dari Dinas Sosial;
  11. Surat pernyataan penyerahan pengangkatan anak dari orang tua kandung kepada Pemohon;
  12. Membayar panjar biaya perkara;

SYARAT PERMOHONAN ISBAT NIKAH

  1. Surat permohonan sebanyak 6 rangkap beserta softcopy dalam bentuk CD/Flashdisk;
  2. Foto copy KTP Pemohon bermeterai Rp 10.000 dan distempel Kantor Pos;
  3. Foto copy KTP semua anak-anak Pemohon bermeterai Rp 10.000 dan distempel Kantor Pos;
  4. Foto copy surat keterangan dari KUA tempat menikah bermeterai Rp 10.000 dan distempel Kantor Pos;
  5. Foto copy KK (Kartu Keluarga) Pemohon bermeterai Rp 10.000 dan distempel Kantor Pos;
  6. Foto copy surat kematian (jika salah satu sudah meninggal) yang dimateraikan Rp 10.000 dan distempel Kantor Pos;
  7. Membayar panjar biaya perkara;

SYARAT GUGATAN HARTA BERSAMA GONO-GINI

  1. Surat gugatam sebanyak 6 rangkap beserta softcopy dalam bentuk CD/Flashdisk;
  2. Foto Copy KTP Penggugat yang masih berlaku bermeterai Rp. 10.000 dan dilegalisir di Kantor Pos;
  3. Foto Copy Kutipan/Duplikat Akta Nikah Penggugat bermeterai Rp. 10.000 dan dilegalisir di Kantor Pos, jika pengajuan gugatan harta bersama tersebut bersama-sama dengan gugatan perceraian;
  4. Foto Copy Akte Cerai sebanyak 1 lembar bermeterai Rp. 10.000 dan dilegalisir di Kantor Pos, jika pengajuan gugatan harta bersama setelah terjadinya perceraian Penggugat dengan Tergugat;
  5. Foto Copy semua tanda bukti harta yang dimilki (sertipikat, akta jual beli, buku rekening bank, STNK, dll)
  6. Membayar Panjar Biaya Perkara ;
  7. Bagi Penggugat / Tergugat yang menggunakan Kuasa Hukum seperti Pengacara / Advokat, harus melampirkan Surat Kuasa Khusus dan Foto Copy Kartu Anggota Advokat yang masih berlaku sebanyak 1 lembar.

SYARAT GUGATAN WARIS

  1. Surat gugatan sebanyak 6 rangkap beserta softcopy dalam bentuk CD/Flashdisk;
  2. Foto Copy KTP Penggugat/Para Penggugat bermeterai Rp. 10.000 dan dilegalisir di Kantor Pos;
  3. Silsilah Ahli waris yang dibuat oleh Kepala Desa/Lurah tempat tinggal Penggugat bermeterai Rp. 10.000 dan dilegalisir di Kantor Pos;
  4. Surat Keterangan Kematian Pewaris dari Lurah/Kepala Desa tempat tinggal pewaris bermeterai Rp. 10.000 dan dilegalisir di Kantor Pos;
  5. Membayar Panjar Biaya Perkara;
  6. Bagi Penggugat yang menggunakan kuasa hukum Pengacara/Advokat, harus melampirkan Surat Kuasa Khusus dan foto copy Kartu Anggota Advokat yang masih berlaku;

SYARAT PERMOHONAN PEMBATALAN NIKAH

  1. Surat permohonan sebanyak 6 rangkap beserta softcopy dalam bentuk CD/Flashdisk;
  2. Foto copy KTP Pemohon, Termohon I dan II (masing-masing bermaterai Rp. 10.000 dan dilegalisir Kantor Pos);
  3. Foto copy akta nikah/ duplikat (bermaterai Rp, 10.000 dan dilegalisir Kantor Pos);
  4. Foto copy akta nikah yang mau dibatalkan (bermaterai Rp. 10.000 dan dilegalisir Kantor Pos);
  5. Menyerahkan Surat Keterangan dari KUA dilangsungkan pernikahan tentang kekeliruan pernikahan tersebut;
  6. Membayar Panjar Biaya Perkara ;

SYARAT PERMOHONAN PERUBAHAN DATA/IDENTITAS

  1. Surat permohonan sebanyak 6 rangkap beserta softcopy dalam bentuk CD/Flashdisk;
  2. Foto Copy KTP Pemohon bermeterai Rp. 10.000 dan dilegalisir di Kantor Pos;
  3. Foto Copy Kutipan Akta Nikah Pemohon bermeterai Rp. 10.000 dan dilegalisir di Kantor Pos;
  4. Foto Copy Kartu Keluarga Pemohon bermeterai Rp. 10.000 dan dilegalisir di Kantor Pos;
  5. Foto Copy dokumen lain yang menunjukkan adanya perbedaan identitas bermeterai Rp. 10.000 dan dilegalisir di Kantor Pos;
  6. Membayar Panjar Biaya Perkara.

SYARAT PERMOHONAN ASAL USUL ANAK

  1. Surat permohonan sebanyak 6 rangkap beserta softcopy dalam bentuk CD/Flashdisk;
  2. Foto Copy KTP Pemohon I dan Pemohon II (suami istri) bermeterai Rp. 10.000 dan dilegalisir di Kantor Pos ;
  3. Foto Copy Kutipan Akta Nikah Pemohon bermeterai Rp. 10.000 dan dilegalisir di Kantor Pos;
  4. Surat Keterangan Nikah di bawah tangan tangan dari Kepala Desa/Lurah bermeterai Rp. 10.000 dan dilegalisir di Kantor Pos;
  5. Foto Copy Kartu Keluarga Pemohon bermeterai Rp. 10.000 dan dilegalisir di Kantor Pos;
  6. Penetapan Istbat Nikah (jika ada);
  7. Foto Copy Akta Kelahiran Anak atau Surat Kenal Lahir dari Bidan atau Lurah bermeterai Rp. 10.000 dan dilegalisir di Kantor Pos;
  8. Membayar Panjar Biaya Perkara;

LAIN-LAIN

Persyaratan dokumen pendaftaran perkara lain yang belum ada pada daftar dapat ditanyakan kepada petugas PTSP Pengadilan Agama Banjarnegara di Kantor Pengadilan Agama Banjarnegara atau melalui WhatsApp pada nomor 0858-48-1717-18

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Banjarnegara

Jl. Letjend Suprapto

Telp: 0286-592810

Fax: 0286-591593

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Facebook : facebook.com/pabanjarnegara

Instagram : instagram.com/pa_banjarnegara

Twitter : twitter.com/PA_Banjarnegara

 

Pengadilan Agama Banjarnegara (c) 2020