Written by Super User on . Hits: 728

Langkah Pemeriksaan Pelanggaran

Tindak Lanjut Dugaan Pelanggaran

Sebagai bentuk kepedulian terhadap pentingnya Reformasi Birokrasi Peradilan, Maka Pengadilan Agama Banjarnegara akan menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran yang diterima. Menu ini berisi langkah yang tengah dilakukan Pengadilan dalam pemeriksaan dugaan pelanggaran yang dilakukan Hakim atau Pegawai Pengadilan Agama Tangerang.

Langkah Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran

Langkah yang tengah dilakukan pengadilan dalam pemeriksaan dugaan pelanggaran yang dilakukan hakim atau pegawai yang telah diketahui publik telah dimuat dalam media elektronik yakni pada website Badan Pengawas Mahkamah Agung

Langkah Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran yang dilakukan Hakim atau Pegawai adalah sebagai berikut:

1. Memeriksa pengaduan, meliputi :

  • Identitas pengadu;
  • Relevansi kepentingan pengadu;
  • Penjelasan lengkap tentang hal yang diadukannya;
  • Bukti-bukti yang dimiliki pengadu.

2. Memeriksa pihak-pihak yang terkait.
Pihak lain yang dapat diajukan oleh pengadu untuk menguatkan dalil-dalilnya, maupun atas inisiatif tim memeriksa untuk kepentingan melakukan klarifikasi maupun konfirmasi mengenai pengaduan tersebut.

3. Memeriksa pihak yang diadukan, meliputi :

  • Identitas;
  • Riwayat hidup dan riwayat pekerjaan secara singkat;
  • Klarifikasi atas hal yang dilaporkan.

4. Memeriksa pihak lain yang diajukan oleh pihak yang diadukan, yaitu pihak yang dapat menguatkan dalil-dalilnya.

5. Memeriksa surat-surat dan dokumen dengan teliti dan seksama, dibuat foto kopynya dan dilegalisir.

6. Mengkonfrontir antara pengadu dengan pihak yang diadukan, atau pihak lainnya (apabila diperlukan).

7. Melakukan pemeriksaan lapangan (apabila diperlukan).

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Banjarnegara

Jl. Letjend Suprapto

Telp: 0286-592810

Fax: 0286-591593

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Facebook : facebook.com/pabanjarnegara

Instagram : instagram.com/pa_banjarnegara

Twitter : twitter.com/PA_Banjarnegara

 

Pengadilan Agama Banjarnegara (c) 2020